Kalau Anggota KPK Brengsek Dicopot, Bukan Merevisi UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 17 Februari 2016, 15:57 WIB
Kalau Anggota KPK Brengsek Dicopot, Bukan Merevisi UU
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat dipersilahkan untuk merevisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Namun diingatkan, revisi idealnya adalah untuk penguatan dan bukan untuk melemahkan.

Demikian ditegaskan senator asal Maluku Utara Matheus Stefi Pasimanjeku pada Dialog Kenegaraan DPD bertema "Quo Vadis UU KPK" di gedung DPD, Jakarta, Rabu (17/2).

Selain Matheus, pembicara lainnya adalah Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik, Novita Anakotta, dan pakar hukum tatanegara Margarito Kamis.

"Kalau penguatan kita dukung sebab negara ini membutuhkan KPK yang kuat," tegasnya.

Menurut dia, kalau pun ada anggota KPK yang kinerjanya buruk, tidak otomatis UU KPK perlu direvisi. Kalau itu yang terjadi, cukup anggotanya saja yang disingkirkan. Hal ini sebelumnya diungkap sebagai salah satu alasan perlunya UU KPK direvisi.

"Copot saja anggota KPK seperti itu," katanya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA