Pasalnya menurut dia, pemerintah sama sekali tidak bermaksud untuk melemahkan lembaga anti rasuah tersebut lewat revisi UU KPK.
"Pemerintah tak bermasud lemahkan KPK. 4 poin revisi UU KPK yang mana, yang lemahnya mana?" tanya Luhut dalam rapat kerja pemerintah bersama DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2).
Ia kemudian mencontohkan tentang kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
"Saya tanya sama anda sekalian, contohnya Bu Hj. Fajriyah, masak orang meninggal kok ngga dikasih SP3, dimana rasa kemanusiaan anda?" kata Luhut kembali menyanyakan.
"Kalau ada yang menolak diskusi, datang ke saya, pasti saya akan jelaskan," tantangnya.
Mendengar tantangan Luhut, tidak satupun anggota DPR yang berani menyela omongannya. Mereka diam seribu bahasa.
Hj. Fajriyah yang dimaksud Luhut adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan. Dia meninggal dunia saat masih tersangka kasus bailout Bank Century.
[zul]
BERITA TERKAIT: