Tiga Tersangka Kasus Suap MA Ditahan Di Rutan Berbeda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Minggu, 14 Februari 2016, 08:18 WIB
Tiga Tersangka Kasus Suap MA Ditahan Di Rutan Berbeda
Yuyuk Andriati/net
rmol news logo . Komisi Pembereantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Usai menjalani pemeriksaan tahap pertama oleh penyidik KPK, ketiga tersangka tangkap tangan tersebut dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.

"ALE di Rutan Polres Jakarta Pusat, ATS Rutan Polres Jakarta Timur, dan IS di Rutan Polres Jakarta Selatan," terang Jurubicara KPK, Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Minggu (14/2).

ATS atau Andri Tristianto Sutrisna adalah Kasubdit Kasasi Perdata di Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata MA; IS atau Ichsan Suwaidi adalah seorang pengusaha; dan ALE atau Awang Lazuardi Embat adalah seorang pengacara.

Yuyuk menambahkan ketiga tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 13 Februari hingga 3 Maret 2016.

Sebelumnya, IS diduga meminta penundaan salinan keputusan kasasi terhadap kasus yang melibatkan dirinya. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kasasi IS ditolak MA dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. IS juga diminta membayar denda hingga Rp 4 miliar lebih.

Terkait kasus ini, KPK menyita uang lebih dari Rp 400 juta rupiah dari rumah IS di Gading Serpong. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA