"Dijatuhkan pidana penjara selama 13 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Humas PT DKI Jakarta, M Hatta dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (9/2).
Hatta menerangkan, eks Ketua DPRD Bangkalan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan melakukan pencucian uang.‎ Dia menerima uang pelicin terkait perjanjian konsorsium dan kerjasama antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co. Limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Selain memperberat hukuman, dalam amar putusan yang diketuk palu pada 3 Februari 2016 itu, PT DKI Jakarta juga menjatuhi hukuman pidana tambahan. Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Elang Prakoso Winowo itu mencabut hak memilih dan dipilih Fuad sebagai warga negara setelah selesai menjalani hukuman penjara.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara," tambah Hatta.
Pengadilan Tipikor pada 19 Oktober 2015 lalu menjatuhi hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Fuad Amin Imron. Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut eks Bupati Bangkalan itu dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
[wid]
BERITA TERKAIT: