
Belum ada titik terang, meski sudah hampir 60 hari kasus Yulian Paonganan berjalan. Polisi sepertinya masih tampak kebingungan. Apalagi Polisi menyampaikan yang menjadi dasar pelanggaran UU ITE dan Pornografi ada pada 200 twitt Ongen diantara tanggal 12-14 Desember 2015.
"Ada sampai 200 kali postingan dia selama 12-14 Desember yang melanggar UU ITE dan UU pornografi," kata Karo Penmas, Mabes Polri Brigjen Agus Rianto.
Jika cuitan yang dijadikan bukti untuk menahan Ongen adalah tanggal 12-14 Desember dengan kata-kata lonte dan foto kelamin anak kecil, maka hampir dipastikan Polisi melakukan blunder.
Sebab, sejumlah pakar, baik ahli foto dan ahli hukum menyebutkan bahwa hal tersebut tidak mengandung unsur porno. Roy Suryo mengatakan foto Nikita dan Jokowi itu asli, tidak ada rekayasa. Sementara, pakar hukum Margarito Kamis juga menyampaikan jika twitt seperti itu tidak masuk kategori pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.
Pengacara Ongen sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra juga memastikan apa yang dilakukan Ongen tidak melanggar UU ITE dan UU Pornografi. "Ini masuk pasal penghinaan yang sudah dihapus oleh MK. Dan masuknya delik aduan, maka Jokowi sendiri yang harus melaporkan Ongen, kasus ini janggal," kata Yusril.
Pengamat Hukum dari Universitas Tandulako Palu, Zainudin Ali memastikan Polisi sampai saat ini tengah dilanda kebingungan. Soalnya pasal yang dikenakan jelas tidak sesuai. Karena kata Lonte dan foto alat kelamin anak kecil itu tidak masuk dalam katagori pornografi.
"Ini ada sudut pandang yang berbeda, mereka mengatakan itu porno, bagi saya itu tidak porno karena tidak mengandung nafsu birahi," kata Zainudin Ali saat dihubungi.
Ditanya mengenai twitt Ongen yang dijadikan dasar itu berada pada tanggal 12-14 Desember yang berisi kata-kata itu, Zainudin menilai polisi harus tetap konsisten ditanggal tersebut, jika kemudian nanti ditemukan ditanggal lain, maka jelas ini adalah kesalahan dan blunder."Ya harus berpegang teguh dengan ucapan pertama, jangan kemudian keluar dari konten dan tanggal tersebut, karena jika keluar maka polisi blunder," ujarnya.
Kalaupun berkas sudah dimasukan ke Kejaksaan kata Zainudin, dan ternyataa itu P19, polisi harus mencari bukti baru di tanggal 12-14 itu jangan di luar tanggal itu. "Ya kalau P19, Polisi harus cari bukti ditanggal 12-14 itu, ga boleh di luar itu. Kan sudah dijelaskan, yang jadi dasar tersangka itu ditenggang waktu itu, bukan di tanggal lain," tegasnya.
Zainudin yang juga Wakil Ketua Umum MUI ini menilai sebaiknya polisi segera membebaskan Ongen. Jangan kemudian, ini menjadi persoalan besar.
"Jika masuk ke pengadilan, Jokowi wajib hadir. Nah ini kan persoalan kecil, masih banyak persoalan besar lain yang harus diurus, polisi juga sebaiknya urus kasus-kasus besar saja, jangan kasus kecil begini diperpanjang, sebaiknya lepaskan saja," tandas Zainudin.
[sam]>
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: