Peradi Akan Laporkan 10 Sertifikat PKPA yang Diduga Palsu

Diduga Terjadi Akibat Surat Ketua MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 Februari 2016, 18:34 WIB
Peradi Akan Laporkan 10 Sertifikat PKPA yang Diduga Palsu
ilustrasi/net
rmol news logo Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang diduga dilakukan anggota Konggres Advokat Indonesia di Pengadilan Tinggi Kendari ke Polda Sulawesi Tanggara.

Ketua Bidang PKPA dan Sertifikasi DPN Peradi, Shalih Mangara Sitompul mendapat informasi bahwa pemalsuan sertifikat PKPA itu adalah syarat untuk pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi  Kendari berdasarkan laporan dari DPC Peradi setempat.

"Kami menerima laporan dari DPC Peradi Kendari kalau ada 3 sertifikat PKPA yang diduga palsu dan dilegalisir oleh KAI. Saya langsung melakukan pengecekan di lapangan dan ternyata memang sertifikat yang digunakan tidak teregristrasi di Peradi,” tegas Shalih dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu (3/2).

Dia menduga, munculnya pemalsuan tersebut lantaran adanya surat Ketua Mahkamah Agung yang memberikan kebebasan Pengadilan Tinggi guna mengambil sumpah kepada calon advokat dari organisasi manapun yang telah memenuhi syarat. Surat Ketua MA no 73 isinya tentang semua ketua pengadilan tinggi bisa menyumpah advokat yang telah memenuhi syarat tidak memandang organisasinya.

"Akibat surat Ketua MA no 73 ini membuat seorang calon advokat menghalalkan segala cara untuk bisa ikut diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi. Akibatnya akan banyak advokat abal-abal yang justru akan merugikan para pencari keadilan. Bagaimana seorang advokat bisa menegakan keadilan jika diawali dengan cara-cara yang melanggar hukum dalam mendapatkan berita acara sumpah,” tegas Shalih.

Ketua Bidang Pembelaan Organisasi DPN Peradi, Heppy SP Sihombing akan pimpin langsung tim yang melakukan pelaporan terhadap pemalsuan ke Polda Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat.

Setidaknya ada 3 modus operadi yang dilakukan para pemalsu sertifikat PKPA Peradi. Pertama, modus operandi yang dilakukan para terduga adalah dengan melakukan scanner sertifikat atas nama orang lain dan menggantinya dengan nama mereka.

"Pelantikannya ini kan tanggal 17 november 2015. Syarat sertifikat yang dikeluarkan pada bula Oktober 2015 yang ditandatangai oleh Ketua Umum Peradi lama pak Otto Hasibuan. Padahal sertifikat yang dikeluarkan pada bulan Oktober itu ditandatangi oleh Ketum yang baru Fauzie Yusuf Hasibuan,” tegas dia.

Tak hanya itu, kata Hepy, dalam sertifikasi yang diduga palsu terdapat perbedaan tanggal pengeluaran. Dalam sertifikat yang asli dikeluarkan DPN Peradi adalah tanggal 11 Oktober 2015, sementara dalam sertifikat yang diduga palsu tertanggal 15 Oktober 2015.

"DPN Peradi selalu melakukan regrestrasi secara ketat setiap sertifikat yang dikeluarkannya baik tanggal, nomor sertifikat semua secara berurutan. Nah sertifikat yang diduga palsu tidak ada nomor regrestrasinya,” tambah dia.

Heppy menambahkan, selain 3 orang yang telah diduga melakukan scanner sertifikat, DPN Peradi juga menemukan adanya 7 sertifikat palsu lainnya dengan modus operadi yang berbeda.

"Untuk yang 7 ini adalah mereka tidak pernah mengambil sertifikat kelulusan PKPA di DPN Peradi Slipi karena belum menyelesaikan administrasi sehingga sertifikat yang bersangkutan masih ada dan ditahan di DPN,” tutupnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA