KPK Beri Bantuan Hukum Untuk Novel Baswedan

Sabtu, 30 Januari 2016, 12:11 WIB
KPK Beri Bantuan Hukum Untuk Novel Baswedan
novel baswedan/net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Kompol (Purn) Novel Baswedan, akan segera menghadapi persidangan di pengadilan.

Novel adalah tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004. Kini, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Jumat (29/1).

Tak hanya itu, Novel dikabarkan telah menerima surat dakwaan yang disusun oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu, kemarin (Jumat, 29/1). Surat dakwaan tersebut diserahkan langsung kepada Novel di kantor KPK.

Seperti diberitakan JPNN, pimpinan KPK menegaskan tidak akan membiarkan Novel bertarung sendirian di pengadilan.

Saat ditemui tadi pagi, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan, pihaknya akan membahas secara khusus kasus Novel pada Senin lusa (1/2). Dia tegaskan, sampai saat ini Novel masih tercatat bekerja di KPK.

Masih dilansir JPNN, informasi yang beredar menyebutkan surat dakwaan kejaksaan juga menyeret nama penyidik KPK lainnya, Yuri Siahaan, yang bersama-sama dengan Novel berdinas di Bengkulu pada 2004. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA