Novel adalah tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004. Kini, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Jumat (29/1).
Tak hanya itu, Novel dikabarkan telah menerima surat dakwaan yang disusun oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu, kemarin (Jumat, 29/1). Surat dakwaan tersebut diserahkan langsung kepada Novel di kantor KPK.
Seperti diberitakan
JPNN, pimpinan KPK menegaskan tidak akan membiarkan Novel bertarung sendirian di pengadilan.
Saat ditemui tadi pagi, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan, pihaknya akan membahas secara khusus kasus Novel pada Senin lusa (1/2). Dia tegaskan, sampai saat ini Novel masih tercatat bekerja di KPK.
Masih dilansir
JPNN, informasi yang beredar menyebutkan surat dakwaan kejaksaan juga menyeret nama penyidik KPK lainnya, Yuri Siahaan, yang bersama-sama dengan Novel berdinas di Bengkulu pada 2004.
[ald]
BERITA TERKAIT: