Selain Revisi UU, Kapolri Minta Anggaran Penanganan Teroris Ditambah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 Januari 2016, 15:54 WIB
Selain Revisi UU, Kapolri Minta Anggaran Penanganan Teroris Ditambah
rmol news logo Urgensi revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dibahas dalam Rapat Kerja Polri dengan Komisi III DPR.

"Kami mohon dukungan revisi dan penguatan Densus. Komisi III DPR RI mendukung rencana kepolisian untuk penguatan Densus 88 antiteror melalui revisi UU/2003 dan perundang-undangan lainnya," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1).

Selain itu, Kapolri juga meminta penambahan anggaran. Menurut dia, UU terorisme yang ada saat ini hanya menempatkan kepolisian sebagai pemadam kebakaran. Kepolisian harus diberikan wewenang untuk mencegah tindak pidana terorisme.

"Orang yang pulang dari Syria kita periksa kalau tidak ada pelanggaran pemalsuan surat misalnya, kita tidak bisa tahan," sesalnya.

Ia bahkan menilai UU Terorisme yang lama memberikan peluang untuk berkembangnya faham radikalisme di Indonesia. Karena itu wewenang kepolisian harus ditambah.

‎"Mungkin selama ini banyak pihak yang bersimpati terhadap ISIS mereka seolah menjadi perjuangan. Kami memerangi ISIS bukan agamanya tapi potensi melakukan terorismenya," pungkasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA