Selain mempertanyakan gerakan massa yang membakar kampung Gafatar, Komisi III DPR juga mempertanyakan antisipasi kepolisian dalam melihat organisasi tersebut.
"Tentu saja kami akan panggil Kapolri Senin besok, pertanyaannya kenapa bisa terjadi konflik itu, dan kenapa sebuah organisasi kepercayaan yang kami anggap aliran sesat dilakukan oleh orang-orang itu bisa berkembang," ungkapnya dalam diskusi ‎ di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1).
Lebih lanjut, Taufiq menilai kemunculan organisasi Gafatar menunjukkan peran pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah maupun pusat tidak berjalan maksimal sesuai dengan UU 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Apalagi Ahmad Musadeq yang menjadi tokoh dibalik kelahiran Gafatar pernah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 dengan pasal penodaan agama.
"Pemerintah lalai dan pengawasan tidak berjalan sehingga terjadi keresahan di masyarakat dan sekaran menjadi konflik horizontal, masyarakat mengusir mereka. Kalau dari awal pemerintah jeli, tidak mungkin terjadi seperti ini. Apalagi setelah Ahmad Musadeq keluar dari penjara harusnya diikuti kegiatan dia," demikian Taufiq.
[sam]
BERITA TERKAIT: