Saat ini, Budi masih berstatus saksi untuk penyidikan kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum atas tersangka Damayanti Wisnu Putranti (anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan).
Selain Budi, Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, juga dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK.
"Pencekalan ini terhitung 20 Januari 2016 berlaku hingga 6 bulan ke depan," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyati, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1).
Alasan KPK mencegah keduanya karena dikhawatirkan bisa membawa kabur barang bukti kasus ke luar negeri sehingga menyulitkan penyidikan.
KPK juga hari ini melakukan penggeladahan rumah Direktur PT Cahaya Mas Perkasa di jalan WR Supratman, Ambon. Selain itu, kantor PT Cahaya Mas Perkasa dan Gedung Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Ambon.
"Penggeledahan dilakukan karena penyidik menduga ada jejak-jejak tersangka dalam dokumen-dokumen yang masih harus didalami KPK," ucap Yuyuk.
Sedianya, Budi Supriyanto hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun tidak hadir dengan alasan sakit. Yuyuk mengatakan, pihaknya segera kembali mengirim surat untuk memeriksa Budi Supriyanto.
"Kemungkinan pekan depan jadwal pemeriksaannya," terangnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: