Menurut Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, pihaknya telah membacakan putusan terhadap Novanto yang dibacakan dalam sidang pada 16 Desember 2015 lalu.
Politisi Partai Gerindra itu membantah jika MKD menutup begitu saja kasus pelanggaran etik yang berdasarkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said tersebut.
"Ada putusan dan sudah dibacakan pada tanggal 16 Desember," kata Sufmi saat dihubungi wartawan, Selasa (19/1).
Dia menambahkan, putusan yang diberikan MKD kepada Novanto adalah menutup kasus dengan tidak memberikan adanya sanksi.
"Putusannya sidang ditutup dengan menerima pengunduran diri saudara Setya Novanto. Sejak tanggal 16 Desember, Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai ketua DPR, begitu amar putusannya," jelas Sufmi.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: