Kejagung Kembali Panggil Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 Januari 2016, 08:38 WIB
Kejagung Kembali Panggil Novanto
setya novanto/net
rmol news logo . Kejaksaan Agung sepertinya tetap bersikeras untuk memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan penufakatan jahat "papa minta saham' Freeport.

Setelah pemanggilan pertama Novanto tidak hadir. Rencananya Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Rabu besok (20/1) akan kembali memanggil politisi Partai Golkar itu.

"Ya Rabu (pemanggilan ulang Novanto)," singkat Jampidsus Kejagung, Arminsyah saat dikonfirmasi redaksi, Selasa (19/1).

Sebelumya, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta agar Novanto menghadiri pemanggilan Kejagung. Terkait alasan dari pihak Novanto perlu izin dari Presiden Joko Widodo, Prasetyo mengingatkan aturan yang dibuat oleh pihak DPR.Prasetyo pun memutuskan bahwa pemanggilan Novanto yang kini menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR itu tidak memerlukan izin Presiden.

Pihaknya telah melakukan pengkajian bahwa dasar pengajuan izin ke Presiden sebenarnya sesuai Pasal 224 UU MD3, disitu dinyatakan bahwa permintaan keterangan anggota DPR memerlukan izin Presiden sejauh itu berkaitan dengan tugas-tugas dari anggota dewan bersangkutan.

Ia menyebut bahwa apa yang dilakukan Novanto tidak ada kaitannya dengan tugas dia sebagai Ketua DPR. Prasetyo mengatakan ada keterangan dari Sekjen DPR bahwa pertemuan yang disebut 'papa minta saham' itu tidak ada dalam agenda Kesekjenan DPR.

Selain itu, Prasetyo menyebut bahwa dalam Pasal 245 ayat 3 UU MD3, izin Presiden tidak diperlukan apabila anggota DPR yang disangka diduga melakukan tindak pidana khussu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA