"Jaksa KPK banding, kami pun banding juga," ujar Humphrey di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1).
Dia menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhi SDA hukuman 6 tahun penjara tidak adil. Mantan Menteri Agama itu merasa tidak bersalah.
"Ingat hukuman 6 tahun itu tidaklah sebentar, apalagi SDA pegang prinsip tidak bersalah dan fakta persidangan mendukung prinsipnya tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melayangkan banding ke PN Jakarta Selatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap SDA.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhi SDA dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara.
Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yaitu 11 tahun penjara.
[ald]
BERITA TERKAIT: