Presdir BNI Syariah Dilaporkan Pengusaha Catering Ke Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 10 Januari 2016, 09:43 WIB
Presdir BNI Syariah Dilaporkan Pengusaha Catering Ke Bareskrim
Dinno Indiano/net
rmol news logo . Seorang pengusaha catering nasabah BNI Syariah, Rudi Jundani melaporkan Presiden Direktur BNI Syariah, Dinno Indiano dan Divisi Hukum BNI Syariah, Bayi Rohayati.

Mereka dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan/hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah.

"Kami melaporkan Dirut PT BNI Syariah Dinno Indiano dan ke Bareskrim karena melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan/hilang," kata Kuasa Hukum Rudi Jundani, Asri Pane dalam rilis, Minggu (10/1).

Langkah ini menurut dia terpaksa diambil karena berbagai cara telah dilakukan mulai dari mediasi sampai keputusan Komisi Informasi Pusat dan keputusan pengadilan tidak juga diindahkan oleh pihak BNI Syariah.

Asri menceritakan bahwa kasus ini bermula ketika kliennya mendapatkan kontrak kerja catering dari PT Dalle Energy pada tanggal 7 Agustus 2007 dengan nilai US$ 40 juta.

"Untuk menjalankan kontrak tersebut kami pun mengajukan pinjaman kepada BNI dan pada 2 April 2008, kami pun mendapat fasilitas pembiayaan dari PT BNI Sentra Kredit Menegah Kota berdasarkan nomor surat: JKM/2.3/137/R atas kedua kontrak tersebut," ujarnya.

Sejak itu dana pun mulai dicairkan. Dari Rp 40 miliar yang disepakati untuk fasilitas pinjaman, sekitar Rp 18 miliar sudah dicairkan untuk persiapan kerja dengan pembelian peralatan dan persiapan-persiapan lainnya.

"Hingga tanggal 27 Juni 2008 pembiayaan dari PT BNI SKM Kota tersebut diambil alih ke BNI Unit Usaha Syariah yang sekarang menjadi PT Bank BNI Syariah berdasarkan surat keputusan pembiayaan No: USY/3/427/R. Pengalihan ke BNI Syariah sendiri dilakukan karena kami ingin melakukan bisnis secara syariah," jelasnya.

Namun di tengah jalan ujar Asri, PT Dalle Energy ternyata tidak memenuhi kontrak penunjukkan kerja yang telah disepakati sehingga proyek tersebut pun kemudian mati di tengah jalan.

"Klien kami terus berupaya bertanya kepada PT Dalle Energy kenapa konrak tidak juga dijalankan dan hingga tanggal 1 September 2009, PT Rolika Caterindo mengirimkan somasi terakhir kepada PT Dalle Energy karena pelaksanaan pekerjaan catering belum bisa dilaksanakan karena berbagai alasan," kata Asri.

Hingga akhirnya pada tanggal 9 September 2009 PT Rolika Caterindo melaporkan persoalan ini ke Polres Jakarta Selatan dengan kasus penipuan.

Namun polisi jelas Asri tidak bisa ditindaklanjuti laporan karena kurangnya alat bukti. Alat bukti yang dimaksud itu adalah surat verifikasi proyek yang dikeluarkan oleh BNI kepada PT Dalle Energy dan jawaban dari PT Dalle Energy kepada pihak BNI.

Surat verifikasi dan jawaban PT Dalle Energy inilah yang dimintakan oleh Rudy selama ini dan selama ini pula selalu tidak diberikan oleh pihak BNI Syariah yang kini menjadi kreditor.

"Klien kami pun kemudian melaporkan hal ini ke Komisi Informasi Pusat KIP yang kemudian menyidangkan kasus sengketa informasi antara Pemohon PT Rolika Caterindo terhadap Termohon BNI Syariah," kata Asri.

‎Dalam putusannya KIP menyatakan bahwa informasi, dari pemohon merupakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh publik. BNI Syariah pun kemudian menggugat KIP ini karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenannya.

Namun kemudian PN Jakpus yang menyidangkan kasus ini memutuskan menolak gugatan BNI Syariah, dan malah menguatkan keputusan KIP untuk memerintahkan Badan Publik memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.

Pemohon dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan karena pengajuan gugatan Penggugat BNI Syariah yang menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi KI sudah melewati batas waktu 14 hari kerja setelah diterimanya putusan berdasarkan UU KIP.

"Nah karena saya sudah berusaha dengan berbagai cara mulai dari mediasi sampai keluarkannya keputusan KIP dan pengadilan sampai ada perintah eksekusi, pihak BNI Syariah tidak juga mau mengeluarkan surat tersebut, maka kami pun melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri sejak tanggal 15 Desember lalu dan sekarang kami juga akan pertimbangkan untuk melaporkan pemalusuan ini kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia," tegasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA