Kejagung Segera Panggil Setya Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Januari 2016, 14:41 WIB
Kejagung Segera Panggil Setya Novanto
setya novanto/net
rmol news logo Sinyal pemeriksaan Setya Novanto semakin jelas. Pasalnya, Jaksa Agung H.M Prasetyo memastikan bahwa pemeriksaan terhadap mantan ketua DPR itu tidak perlu izin dari presiden.

Hal ini didasarkan pasal 245 ayat 5 UU MPR, DPR, DPD, dan DPD (MD3).

Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah menyatakan, pihaknya segera memanggil Setya dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam skandal 'rekaman Freeport' yang memuat pembicaraan antara politisi Golkar itu, pengusaha minyak Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

"Kita akan undang untuk dimintai keterangan," ujar Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Jumat (8/1).

Ditegaskan Arminsyah, keterangan Setnov, panggilan Setya Novanto, dibutuhkan sebagai bahan analisa tim penyidik.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA