Hal ini didasarkan pasal 245 ayat 5 UU MPR, DPR, DPD, dan DPD (MD3).
Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah menyatakan, pihaknya segera memanggil Setya dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam skandal 'rekaman Freeport' yang memuat pembicaraan antara politisi Golkar itu, pengusaha minyak Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
"Kita akan undang untuk dimintai keterangan," ujar Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Jumat (8/1).
Ditegaskan Arminsyah, keterangan Setnov, panggilan Setya Novanto, dibutuhkan sebagai bahan analisa tim penyidik.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: