KPK Perpanjang Penahanan Pahri Azhari Dan Istri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Januari 2016, 17:32 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Pahri Azhari Dan Istri
pahri dan istri
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Musi Banyuasin (non aktif), Pahri Azhari, beserta istrinya Lucianty Pahri yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut kedua tersangka diperpanjang masa tahanannya dari tanggal 7 Januari 2016 hingga 5 Februari 2016.

"Iya perpanjangan 40 hari ke depan," ujar Yuyuk, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (6/1).

Yuyuk menambahkan saat ini keduanya sedang menjalani serangkaian pemeriksaan dalam pengembangan kasus dugaan suap kepada DPRD Muba terkait Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun anggaran 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2015.

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," jelas Yuyuk.

Keduanya mulai menjalani penahanan sejak 18 Desember 2015 usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Terkait perkara ini, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, dari DPRD Muba, Kepala Dinas Muba hingga Bupati Muba beserta istrinya.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan beberapa waktu lalu di Muba. Ketika itu, tim Satgas KPK meringkus empat orang yakni Ketua Fraksi PDIP DPRD Muba, Bambang Karyanto; anggota DPRD dari Partai Gerindra, Adam Munandar; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei; dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.

Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang sebesar Rp 2,56 miliar. Duit itu diduga pemberian dari Syamsudin Fei dan Fasyar kepada Bambang dan Adam. KPK mensinyalir bahwa pemberian itu bukan yang pertama untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 Pemkab Muba. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA