Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya, dalam jumpa pers di Restoran SubaSuka Kupang, mengatakan pelimpahan kasus ke Mabes Polri bertujuan memperlancar pemeriksaan.
"Saya sudah konsultasi dengan Kapolri dan beliau arahkan untuk dilimpahkan ke Mabes. Ini untuk mempermudah pemeriksaan, termasuk proses izin pemeriksaan terhadap terlapor," kata Kapolda NTT seperti dimuat
JPNN.Com.
Namun sebelum pelimpahan dilakukan, penyelidikan masih terus dilakukan penyidik Subdit II Dit Reskrimsus Polda NTT untuk menghimpun keterangan dari saksi pelapor dan sejumlah saksi lain, termasuk saksi ahli.
Dalam kasus ini, Herman Hery terancam hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Dia dijerat dengan pasal 29 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: