Kasus Herman Hery Dilimpahkan Ke Bareskrim Polri

Sabtu, 02 Januari 2016, 06:40 WIB
Kasus Herman Hery Dilimpahkan Ke Bareskrim Polri
herman hery/net
rmol news logo Kasus dugaan ancaman yang dilaporkan AKBP Albert Neno ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan terlapor Herman Hery telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya, dalam jumpa pers di Restoran SubaSuka Kupang, mengatakan pelimpahan kasus ke Mabes Polri bertujuan memperlancar pemeriksaan.

"Saya sudah konsultasi dengan Kapolri dan beliau arahkan untuk dilimpahkan ke Mabes. Ini untuk mempermudah pemeriksaan, termasuk proses izin pemeriksaan terhadap terlapor," kata Kapolda NTT seperti dimuat JPNN.Com.

Namun sebelum pelimpahan dilakukan, penyelidikan masih terus dilakukan penyidik Subdit II Dit Reskrimsus Polda NTT untuk menghimpun keterangan dari saksi pelapor dan sejumlah saksi lain, termasuk saksi ahli.

Dalam kasus ini, Herman Hery terancam hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Dia dijerat dengan pasal 29 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA