Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri menilai, tuduhan tersebut hanya menghasilkan poging atau suatu percobaan untuk melakukan kejahatan.
"Bahwa tindak pidana dianggap selesai dilakukan oleh pelaku jika, yang dipaksa menyerahkan sesuatu itu telah kehilangan penguasaan atas sesuatu yang bersangkutan, maka dengan ditolaknya pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri tersebut, tindak pidana yang dia lakukan hanya menghasilkan sesuatu poging atau suatu percobaan untuk melakukan kejahatan yang diatur dalam pasal 423 KUHP jo. Pasal 12 Undang-undang nomor 31 tahun 1999," ujar Syaiful berdasarkan surat perlindungan hukum Setya Novanto kepada Jampidsus Kejagung yang dikutip, Jumat (1/1).
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung yang menyelidiki kasus tersebut, tidak bisa serta merta menyematkan pasal pemufakatan jahat.
"Walapun yang dilakukan pegawai negeri itu hanya merupakan suatu percobaan untuk melakukan kejahatan seperti yang diatur dalam pasal 423 KUHP," terang Syaiful
Karena, dalam hal ini unsur pemufatakan jahat yang dilakukan Setya Novanto tidak terjadi. Terlebih, dalam rekaman sadapan yang disetorkan Maroef ke Kejaksaan Agung tidak sama sekali menyetujui bahkan Maroef pun tidak menyerahkan apapun kepada Setya Novanto.
"Dalam hal tersebut Sdr Riza Chalid dan Sdr Mareof Sjamsoeddin tidak menyerahkan apapun yang mampu menggerakan Sdr Setya Novanto untuk melakukan sesuatu sesuai kehendak pemberi," demikian Syaiful.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: