
Pasangan calon kepala daerah yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila Mahkamah Konstitusi tidak menganulir pasal 158 Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada dan menolak permohonan sengketa.
Hal itu disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw dalam diskusi bertema 'Pasal 158 UU 8/2015: Membunuh Demokrasi, Halalkan Kecurangan dan Korupsi' di kawasan Matraman, Jakarta, Sabtu (26/12).
"Saya mengusulkan gugatannya di PTUN. Kita kan sudah lihat PTUN itu bisa juga membatalkan hasil dengan putusannya. Kalau memang pelanggaran begitu masif," bebernya.
Menurut Jerry, meski gelaran pilkada telah usai dengan penetapan pemenang di suatu daerah, bukan berarti kasus pelanggaran yang terjadi juga diabaikan.
"Pelanggaran itu tetap pelanggaran yang bisa dibuka," tegasnya.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: