Demikian disampaikan Wakil Sekjen Partai Gerindra Andre Rosiade saat berbincang dengan
RMOL beberapa saat lalu, Selasa malam (22/12).
"Kasusnya sudah jelas di Pansus Pelindo. Statusnya pun sudah tersangka dari KPK bahwa RJ Lino melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirinya dan korporasi. Jadi, Presiden Jokowi harus segera copot RJ Lino," katanya.
Andre menambahkan, jika pemerintahan Jokowi serius ingin memberantas korupsi dan menegakkan hukum maka harus mengganti dirut Pelindo II tersebut.
Sebagaimana diberitakan, dalam rapat paripurna, DPR telah menyetujui rekomendasi Pansus Pelindo II agar Presiden memecat RJ Lino karena terbukti melanggar konstitusi dan perundang-undangan.
Presiden Jokowi dinilai wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR jika benar-benar mentaati konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
KPK sendiri juga telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 dengan sprindik yang diteken pada 15 Desember 2015.
Atas perbuatannya, RJ Lino dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto pasal 55 KUHP.
[wah]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: