Tertekan, Tuntutan Untuk SDA Ditunda Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Desember 2015, 21:06 WIB
Tertekan, Tuntutan Untuk SDA Ditunda Besok
sda/net
rmol news logo Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Suryadharma Ali (SDA). Mantan Menteri Agama itu dalam kondisi kurang sehat karena mengalami tekanan darah tinggi serta adanya tekanan psikis.

"Laporan diagnosa dokter KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tekanan darah terdakwa 170/100 mmhg, serta ada tekanan psikis. Walaupun terdakwa tidak ada riwayat hipertensi oleh karena itu berdasarkan diagnosa sementara bersangkutan tak dapat dihadirkan," kata Jaksa KPK Abdul di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat (Selasa, 22/12).

Jaksa kemudian meminta majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan tersebut, yang sedianya bakal dilanjutkan setelah kondisi SDA dinyatakan pulih oleh dokter.

"Karena dokter menyaran agar dilihat dulu apakah kondisi terdakwa bisa di-recovery dengan obat-obatan," beber Abdul.

Melihat kondisi tersebut, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan jaksa dan menunda sidang hingga Rabu besok (23/12).

Di tempat yang sama, Johnson Pandjaitan selaku kuasa hukum SDA mengakui bahwa kliennya tengah mengidap penyakit jantung dan syaraf. Dia meminta agar SDA menjalani rawat inap di rumah sakit.

"Kami juga menerima diagnosa keterangan dokter, mengajukan permohonan agar diagnosa dilakukan besok secepatnya. Tertulis gangguan jantung dan syaraf," jelasnya.

Diketahui, SDA didakwa melakukan perbuatan melawan hukum hingga telah merugikan keuangan negara dalam penyelenggara ibadah haji saat menjabat Menteri Agama. Antara lain telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

SDA juga didakwa mengarahkan tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Mantan orang nomor satu di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukkan.

SDA didakwa bersama-sama dengan politisi PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Ermalena serta pengawal istrinya bernama Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA