Akankah Bupati Muba Dan Istri Menambah Daftar Korban "Jumat Keramat"?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Jumat, 18 Desember 2015, 14:00 WIB
Akankah Bupati Muba Dan Istri Menambah Daftar Korban "Jumat Keramat"?
rmol news logo Pelaksana harian Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati, membenarkan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari dan Lucianty Pahri, diperiksa penyidik sebagai tersangka.

Keduanya dimintai keterangan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap DPRD Musi Banyuasin terkait Persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Bupati Muba PA dan anggota DPRD Sumatera Selatan, L, sebagai tersangka" ujar Yuyuk Andriati lewat pesan singkat, Jumat (18/12).

KPK sebelumnya telah memanggil Pahri dan Lucianty pada Selasa (15/12). Namun, keduanya tidak hadir tanpa keterangan sehingga pemeriksaannya dijadwal ulang.

Entah disengaja atau tidak, keduanya dijadwalkan diperiksa pada Jumat ini. Hari Jumat di KPK bermakna spesial. Tercatat banyak petinggi negara dan partai berstatus tersangka korupsi dijebloskan ke penjara KPK pada hari Jumat.

Eks Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin Sjamsuddin, mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin, mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, dan yang teranyar mantan Sekjen Partai Nasdem, Rio Capella, hanyalah sedikit dari mereka yang dipenjarakan pada hari Jumat. Maka itu muncullah istilah "Jumat Keramat" di KPK.

Akankah Pahri dan istri menambah daftar korban "Jumat Keramat"?

Selasa lalu, empat pimpinan DPRD Muba, yaitu Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, serta tiga wakil ketua DPRD Muba, yakni Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri, diperiksa sebagai tersangka selama tujuh jam dan langsung ditahan KPK di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK.

Sebelumnya, Pahri mengaku diperas oleh pimpinan DPRD Muba terkait LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015 di Muba.

Ia mengatakan, pimpinan DPRD Muba yang berinisiatif meminta uang untuk memuluskan pengesahan APBD. Ia mengakui, jika uang tersebut tidak diberikan Pahri, maka LKPJ dan APBD tidak akan disetujui DPRD. Namun, ia tidak dapat memastikan berapa anggota DPRD yang menerima uang dari dia.

Pengembangan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Juni 2015.

Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.

Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. Namun nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari itu. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA