Menurut Umar, kebijakan pemberantasan yang dilakukan oleh tiga institusi hukum masih serampangan dan main tembak. Seperti contoh kasus yang ditangani KPK terkadang keluar dari aturan batasan penanganan tindak pidana korupsi yang menjadi ranah penangannnya
"Pemberantasan korupsi kita tidak pernah dipetakan, asal main tembak saja. Padahal ada banyak sektor, seperti sektor pertambangan, keuangan, birokrasi dan sebagainya," ujar Umar saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12)
Umat menambahkan, faktor lain dari belum optimalnya pemberantasan korupsi adalah tidak adanya komando yang bertugas memimpin penanganan korupsi
"Tidak jelas siapa komandan penanganan korupsi di negeri ini. Padahal untuk menangani korupsi harus ada pembenahan yang berbeda," ujarnya
Umar mengatakan, semestinya ketiga institusi hukum memiliki peran masing-masing. Sebagai contoh di sektor keuangan, harus ada institusi hukum yang fokus membedahnya secara tuntas.
"Untuk KPK misalnya kasih saja penanganan di atas 100 juta, atau fokus di penyalahgunaan APBN, jadi KPK bisa fokus di sana," jelasnya
.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: