"Kalau tentang vonis, kami Pimpinan KPK selalu menyerahkannya saja kepada pengadilan," kata Ketua KPK Sementara, Taufiequrrahman Ruki, melalui pesan singkat, sesaat tadi.
Menurut dia, KPK sama sekali tak pernah berfikir untuk menghukum koruptor seberat-beratnya. Tetapi, ia berharap hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor memberikan efek jera.
"Itu sudah kami nyatakan dalam tuntutan. Soal vonis terserah para hakim di pengadilan," pungkas Ruki.
Diketahui, hari ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan vonis terhadap ayah dari artis Velove Vexia itu mengenai kasus dugaan suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumut.
Sebelumnya, Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Kaligis dianggap terbukti meyuap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, sebesar 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.
[sam]
BERITA TERKAIT: