Menurutnya, dia akan selalu kooperatif jika mendapatkan panggilan terkait kasus melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu ini.
Adapun Novel sebelumnya dipanggil pada Selasa 8 Desember 2015. Namun pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan itu tidak jadi dilakukan sehingga ditunda pada hari ini.
"Saya juga penyidik, jadi ketika saya dipanggil juga tentunya harus kooperatif dan saya mengikuti aturan hukum yang ada. Soal kemudian tidak jadi, masalahnya bukan dari saya," kata Novel.
Hingga saat ini, Novel mengaku belum menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di penyidik Bareskrim Polri. Dirinya juga mengaku siap menjalani segala aturan hukum yang berlaku terkait kasus yang disangkakan kepada dirinya.
"Saya kira memang tidak ada yang perlu saya tandatangani. Dan tidak ada dokumen yang ditandatangani," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: