Bergerak Ke Bareskrim Polri, Novel Pastikan Diri Kooperatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 10 Desember 2015, 10:35 WIB
 RMOL. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan siap memenuhi panggilan ulang Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri guna pelimpahan tahap kedua berkas penyidikan kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, saudara sepupu Menteri Pendidikan, Anies Baswedan itu bertolak dari gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengendarai mobil Toyota Inova warna silver bernomor polisi B 1669 UOK. Novel didampingi petugas KPK.

"Saya ke Bareskrim untuk pelimpahan tahap dua yang kedua kalinya. Setelah itu nanti ke Bengkulu atau ke mana saya ikut aja," kata Novel sembari tersenyum di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Novel mengatakan, Kamis pekan lalu sempat ada penundaan pelimpahan berkas. Tetapi, ia tidak tahu secara pasti alasan penyidik Polri.

"Sekarang ini saya datang. Ini menunjukkan kalau saya kooperatif dengan hal-hal yang formal yang mesti saya lakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Novel telah bertolak ke Bengkulu dan berkomunikasi dengan Polda setempat. Namun pelimpahan urung terjadi dan Novel sempat dinyatakan akan ditahan. Novel dan tim pengacara pun adu argumen dengan polisi.

Menurut Novel, penahanan tak sesuai prosedur lantaran maksud dirinya ke Bengkulu adalah pelimpahan berkas merujuk surat yang diterimanya.

Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
 
Tim yang dipimpin Novel, ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Ia disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
 
Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA