Informasi mengenai laporan tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Setya, Firman Wijaya saat dikontak
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/12).
"Pak Setya laporkan tuduhan palsu catut nama presiden dan wakil presiden," terang dia.
Tudingan meminta saham 20 persen yang katanya akan dibagi ke Jokowi 11 persen dan JK 9 persen, menurut Firman, juga disertakan kliennya dalam laporan tersebut.
"(Laporan) ini bentuk klarifikasi hukum terhadap
shaming punishment, upaya mempermalukan pak Setya dan mengganggu ketertiban umum," jelas pengacara yang pernah mendampingi bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ini.
Firman menambahkan, laporan tersebut sudah dilayangkan ke Mabes Polri sejak tadi malam.
Setya Novanto sebelumnya pernah mengaku tak akan melaporkan Sudirman Said. Bagi politisi Golkar itu, Sudirman khilaf sehingga menyerahkan bukti rekaman ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Setelah ini selesai, tentu akan saya maafkanlah. Karena mungkin saudara Sudirman Said juga lalai atau hal-hal ini hal yang saya tidak tahu backgroundnya," kata Setya akhir november lalu.
[sam]
BERITA TERKAIT: