Pelindo II Banyak Salah, Pansus Harus Segera Lapor Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 05 Desember 2015, 00:18 WIB
Pelindo II Banyak Salah, Pansus Harus Segera Lapor Polisi
fuad bawazier/net
rmol news logo Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR RI harus segera melaporkan kasus dugaan korupsi PT Pelindo II ke pihak kepolisian. Ini mengingat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan keterangan berbagai pihak seperti Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan mantan Menhub EE Mangindaan sudah mengindikansikan ada ketidakberesan yang terjadi di PT Pelindo II.

Mantan Menteri Keuangan pada era Orde Baru Fuad Bawazier mengatakan bahwa kesalahan yang dilakukan PT Pelindo II sudah kelihatan dan indikasi skandalnya jelas. Karena itu, Fuad meminta Panitia Khusus Pelindo II mengusut tuntas kasus yang terjadi di PT Pelindo II, termasuk di dalamnya konsesi perjanjian dengan Hutchison Port Holdings dalam pengelolaan anak perusahaan Pelindo II, PT JICT, di Tanjung Priok, dan kemudian melaporkan ke polisi.

"Pansus harus segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke polisi. Kesalahan sudah kelihatan banyak. Sangat banyak sekali. Misalnya, saham PT Pelindo dikatakan mayoritas, ternyata komposisi saham tidak berubah. Ini kebohongan publik," katanya dalam keterangan yang diterima redaksi sesaat lalu (Jumat, 4/12).

Sebelumnya, anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasih mengaku telah menemukan sejumlah ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan dalam proses perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) oleh Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding. Hal itu ia utarakan saat menyerahkan hasil audit ke pimpinan DPR RI.

"Ada beberapa ketidakpatuhan, yakni adanya JICT tidak menjadi badan usaha pelabuhan (BUP), dan beberapa poin lain termasuk ada pelanggaran-pelanggaran di perpanjangan itu. Termasuk di penandatanganan, perijinan Kementerian BUMN, semua ada," jelas Achsanul, Rabu lalu (2/12). [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA