Ruki: Sebaiknya Novel Baswedan Taati Semua Proses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 03 Desember 2015, 16:41 WIB
Ruki: Sebaiknya Novel Baswedan Taati Semua Proses Hukum
novel baswedan/net
rmol news logo Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, mengimbau penyidik KPK, Novel Baswedan, mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan kepolisian maupun kejaksaan. Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi kisruh antara KPK, Polri dan Kejaksaan.

"Prosedur hukum harus kita ikuti. Ketika P-21 oleh jaksa penuntut, maka ada penyerahan tahap kedua. Kalau tidak diikuti, dapat dijemput paksa, nanti malah ada friksi yang jelek," ujar Ruki saat ditemui di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12).

Selain itu, lanjut Ruki, jajaran petinggi KPK selalu mengetahui setiap proses hukum terhadap Novel. Bahkan, proses penyerahan berkas penyidikan ke penuntutan diawasi langsung oleh Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti dan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
 
Sedangkan KPK sendiri telah memberikan pendampingan hukum terhadap Novel. Dalam setiap proses hukum, Novel didampingi oleh satu perwakilan Kepala Biro Hukum KPK dan dua fungsional.
 
"Saya bilang, kita akan hadapkan Novel. Bahkan, saya minta Biro Hukum KPK untuk mendampingi Novel. Jadi kalau mau dibawa ke Bengkulu, saya bilang silakan," kata Ruki.

Begitu juga yang diungkapkan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, sebaiknya Novel mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, pria yang akrab disapa Anto itu mengimbau agar Novel tidak sampai ditahan demi menjaga hubungan antara lembaga Polri dan KPK.

"Kami mengikuti prosedur KUHAP bahwa pelimpahan P-21 ke Kejaksaan Agung dan memang harapannya tidak ada penahanan terhadap Novel," ujar Anto lewat telepon seluler, Kamis (3/12).

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti kasusnya ke kejaksaan, Kamis (3/12).
 
Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
 
Tim yang dipimpin Novel, ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya salah seorang tersangka hingga meninggal dunia. Ia disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
 
Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA