ICW Tuntut Ganti Jaksa Agung Karena Lamban Eksekusi Supersemar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 28 November 2015, 01:53 WIB
ICW Tuntut Ganti Jaksa Agung Karena Lamban Eksekusi Supersemar
hm prasetyo/net
rmol news logo Indonesia Coruption Watch (ICW) menyoroti lambannya kerja Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi kasus Supersemar. Untuk itu ICW mendesak penggantian Jaksa Agung HM Prasetyo yang terkesan lamban.

'Ini jadi salah satu alasan bagi ICW untuk Jaksa Agung diganti. Eksekusi Supersemar ini kan juga belum dilakukan," kata peneliti ICW Emerson Yuntho saat dihubungi, Jumat (27/11).

Selama setahun menjabat sebagai Jaksa Agung, ICW memiliki lima catatan terhadap HM Prasetyo. Satu diantaranya adalah lambat mengeksekusi Supersemar.

Seperti diketahui, dalam putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, ahli waris wajib untuk membayar Rp 4,4 triliun kepada negara terkait penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Namun sejak putusan itu dikeluarkan pada bulan Juli lalu, Jaksa Agung belum mengeksekusi ahli waris.

Ahli waris dari kasus itu adalah Tutut alias Siti Hardijanti Rukmana dan anak-anak Soeharto lainnya. Dia mengatakan bila ahli waris menolak adalah hak dari ahli waris, namun Kejaksaan seharusnya tetap melaksanakan tugasnya.

"Kalau Tutut menolak ya terserah Tutut itu haknya. Tapi Kejaksaan harus eksekusi gimanapun caranya," ucapnya.  

Lebih lanjut lagi Emerson mengatakan sebaiknya perhatian jangan hanya terpusat pada Supersemar saja. Namun Yayasan lain juga harus diproses.

"Enam yang lain belum digugat, poinnya disitu. Ini kan harusnya tidak boleh berlarut-larut. Menunjukkan ketidakseriusan," katanya.

Dia mengatakan, apapun caranya Kejaksaan harus bisa mengeksekusi. Menurutnya harta senilai Rp 4,4 triliun harus dikembalikan ke negara. Dia mengatakan diperlukan penelusuran terhadap aset-aset sehingga bisa dilakukan eksekusi. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA