Kesepakatan itu merupakan bagian dari poin penandatanganan deklarasi bersama para Jaksa Agung di Asean dan Tiongkok dalam konferensi ke-IX yang digelar di Nanning, Guangxi, Tiongkok baru-baru ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto menjelaskan, poin lain lain dalam deklarasi tersebut yaitu mengintensifkan pertukaran informasi atas kejahatan. Dan secara terus menerus saling memperbaharui monitor, pelacakan, serta pengambilan data dan intelijen mengenai aliran pelaku tindak pidana korupsi dan transfer aset melalui batas negara.
Jaksa Agung di kawasan Asean juga akan saling memperdalam pertukaran informasi penuntutan secara internasional terhadap pengembalian terpidana dan pengembalian aset dengan melakukan pertukaran jaksa, pelatihan, seminar bersama dan pembahasan perkara-perkara tertentu.
"Dalam upaya bersama untuk meningkatkan kapasitas jaksa dalam menangani kejahatan transnasional korupsi," jelas Amir dalam keterangannya kepada redaksi di Jakarta, Jumat (27/11).
Dia menambahkan, Kejaksaan Agung RI sendiri berharap, dengan adanya deklarasi bersama itu segala hambatan dan kendala administrasi yang selama ini dialami Indonesia dalam melakukan pengejaran buronan dan pengembalian aset negara dari luar negeri dapat diatasi.
"Hal ini tentu saja hanya dapat dilakukan dengan dukungan peraturan perundang-undangan dalam negeri kita sendiri yang harus disesuaikan untuk mengakomodir dan melaksanakan deklarasi bersama ini secara efektif dan efisien," demikian Amir.
[wah]
BERITA TERKAIT: