Idrus Pastikan Menteri ESDM Langgar Undang-Undang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 27 November 2015, 03:00 WIB
Idrus Pastikan Menteri ESDM Langgar Undang-Undang
sudirman said/net
rmol news logo Sekjen Partai Golkar versi Munas IX Bali Idrus Marham mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan, renegosiasi kontrak karya perusahaan asing hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa berlakunya berakhir.

Demikikan disampaikannya menanggapi adanya surat Menteri ESDM Sudirman Said kepada petinggi PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak belakangan ini.

Idrus menjelaskan, apabila Sudirman Said ingin melakukan renegosiasi kontrak sebelum waktu yang ditetapkan, maka bisa dipastikan telah melanggar undang-undang.

"Kita tahu bahwa sekarang ini sudah ada surat keluar yang memberikan izin operasional, dan tentu ini nyata-nyata adalah merupakan pelanggaran undang-undang," jelasnya di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (26/11).

"Fokus kita adalah di mana langkah-langkah yang nyata-nyata melakukan pelanggaran undang-undang. Dan tentu itu berimplikasi terhadap kerugian buat bangsa kita," tambah Idrus. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA