ICW: Komisi III DPR Gantung Nasib Capim KPK Karena Faktor Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 26 November 2015, 15:47 WIB
ICW: Komisi III DPR Gantung Nasib Capim KPK Karena Faktor Politik
Donald Faridz
rmol news logo Komisi III DPR menggantung nasib para calon pimpinan KPK dinilai karena faktor politik, bukan hukum seperti yang mereka gembar-gemborkan.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donald Fariz, menyampaikan itu saat memaparkan hasil survei kinerja KPK di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

"Dari sisi DPR yang ada saat ini, DPR sedang memperkuat logika politik, bukan hukum," kata Donald.

Tak hanya itu, Donald juga menganggap pernyataan anggota Komisi III DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu, tidak masuk akal. Karena Masinton menyebut kandidat capim KPK tidak ada yang berkompeten. Padahal, proses fit and proper test belum dilakukan.

"Apalagi omongan Masinton yang bilang calon-calon KPK tidak berkompeten ini lucu. Belum fit and proper test kok sudah ada konklusi. Terbukti kan kalau ini ada faktor politiknya," bebernya.

Dalam rapat pleno kemarin, Komisi III DPR memutuskan menunda pengambilan keputusan mengenai nasib capim KPK yang telah diserahkan Pansel. Karena anggota Dewan tersebut belum satu suara dalam menilai apakah capim yang diajukan pansel itu layak atau tidak untuk dilanjutkan ke tahap fit and proper test.

Karena itu, dalam waktu sepekan ini, Komisi III berkesempatan akan melakukan lobi politik agar suara komisi yang mengurusi persoalan hukum itu bulat.

Sementara itu, Hasil survei ICW mengenai tanggapan masyarakat untuk capim KPK, banyak responden menilai seorang pimpinan lembaga antirasuah yang lebih tinggi pilihannya yaitu 43,3% dari kalangan akademisi mengalahlan presentasi kalangan polisi, penegak hukum atau mantan pejabat. Bahkan yang mencengangkan sebanyak 47,7% menilai proses pemilihan pimpinan KPK tidak perlu melibatkan DPR. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA