Kejari Jakpus Tangkap Buronan Kasus Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 November 2015, 01:35 WIB
Kejari Jakpus Tangkap Buronan Kasus Korupsi
net
rmol news logo Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buronan tindak pidana korupsi Benny Andreas Situmorang yang merupakan Direktur Utama PT Jakarta Securities.

"Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan DPO asal Kejari Jakpus atas nama terpidana Benny Andreas Situmorang, Direktur Utama PT Jakarta Securities," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu malam (25/11).

Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 547/PID.SUS/2015 tanggal 26 Februari 2015, Benny Andreas Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Benny yang ditangkap di Jakarta pada Rabu dini hari juga secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencucian uang dalam penempatan investasi dari PT Askrindo.

"Sehingga menyebabkan kerugian sejumlah Rp 24.683.789.153 (Rp 24,6 miliar)," jelas Amir.

Atas perbuatannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA