"Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan DPO asal Kejari Jakpus atas nama terpidana Benny Andreas Situmorang, Direktur Utama PT Jakarta Securities," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu malam (25/11).
Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 547/PID.SUS/2015 tanggal 26 Februari 2015, Benny Andreas Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Benny yang ditangkap di Jakarta pada Rabu dini hari juga secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencucian uang dalam penempatan investasi dari PT Askrindo.
"Sehingga menyebabkan kerugian sejumlah Rp 24.683.789.153 (Rp 24,6 miliar)," jelas Amir.
Atas perbuatannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
[wah]
BERITA TERKAIT: