Hal itu seperti diutarakan salah seorang kuasa hukumnya, Elza Syarief ketika dijumpai di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).
"Kita konsultasi tentang persiapan persidangan. Persidangannya sekitar Desember," kata Elza.
"Jadi (berkas perkara Nazaruddin,
red) sudah dilimpahkan ke pengadilan," lanjutnya.
Namun, ketika disinggung mengenai berkas dakwaan yang akan dijatuhkan ke kliennya tersebut, wanita yang sering menangani perkara orang-orang ternama itu mengaku belum menerimanya.
"Belum dapat," akunya.
Plh Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan berkas perkara Nazaruddin sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"MNZ tahap 2 hari Rabu, 18 Nov 2015," terang Yuyuk.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Kasus tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,85 miliar pada 2010.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement) dan transfer sebanyak dua kali.
Saat ini, Nazaruddin adalah terpidana tujuh tahun perkara suap wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. KPK juga masih menyelidiki sejumlah kasus korupsi lain yang melibatkan perusahaan Nazaruddin, seperti kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung dan pembangunan laboratorium di beberapa universitas.
[sam]
BERITA TERKAIT: