Tidak menutup kemungkinan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bakal menjadi tersangka penganiayaan atas pembantu rumah tangga bernama Toipah yang melaporkannya akhir September 2015 lalu.
"Intinya secara internal tidak ada kendala bagi kami. Kami mematuhi prosedur memanggil saudara Ivan Haz sebagai saksi, dan ada kemungkinan besar menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/11).
Meski begitu, sampai saat ini penyidik masih menunggu izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memanggil guna pemeriksaan Ivan Haz. Surat izin pemanggilan sendiri sudah ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian dan sudah diserahkan ke Mabes Polri untuk segera ditindaklanjuti.
Lebih jauh, Iqbal menampik jika dikatakan penanganan kasus tersebut berjalan lamban dan pilih kasih. Mengingat, selain anggota dewan, Ivan Haz juga merupakan putra dari mantan Wakil Presiden Hamzah haz.
"Polda Metro Jaya tidak lamban menangani kasus ini, bahkan berlari kencang. Tetapi kalau ada komunitas atau orang yang akan melaporkan Polda karena lamban, itu tidak apa-apa. Itu merupakan rasa kepedulian masyarakat kepada Polri," jelasnya.
Terkait kasus ini sendiri, penyidik juga sudah memeriksa perusahaan penyalur Toipah serta pihak LBH Apik yang memberinya pendampingan hukum kepada pembantu rumah tangga berusia 20 tahun itu.
[wah]
BERITA TERKAIT: