Padahal, Mesak sudah diberhentikan sebagai bupati Sarmi karena statusnya
sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.
"Kami sudah mengirimkan tim untuk investigasi kondisi di sana," ujar Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/11).
Tim yang diterjunkan akan melakukan validasi kabar Mesak masih menjabat sebagai Bupati Sarmi berdasarkan laporan yang diterima Kemendagri.
"Bagaimana laporan tersebut kita cek dulu, benar atau tidak," kata Politikus PDI Perjuangan itu
Kemendagri, ucap Tjahjo, telah menerima sejumlah laporan mengenai Mesak Manibor. Salah satu di antaranya, pria asli Papua itu masih menyampaikan sambutan di daerahnya sebagai Bupati. Padahal ia sendiri sudah dinyatakan tak lagi menjabat sebagai Kepala Daerah.
Pemberhentian Mesak dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri SK Nomor 131 poin 91-5878 tahun 2015 tentang pemberhentian Bupati Sarmi, Mesak Manibor. SK itu diterima langsung oleh Wakil Bupati Albertus Suripno, yang kini menerima mandat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sarmi.
Sebagaimana diwartakan, Mesak Manibor ditangkap pada 14 Mei 2015 lalu. Ia diduga terlibat kasus korupsi pembangunan pagar dan rehabilitas rumah pribadi bupati yang menggunakan dana APBD sebesar Rp 4,6 miliar.
Saat ini, Mesak sudah menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan. Namun kabarnya, Mesak yang berstatus tahanan kota itu masih bisa menghadiri agenda Bupati di sejumlah daerah. [zul]
BERITA TERKAIT: