"Menimbang tim pemeriksa KY (Komisi Yudisial), terlapor melakukan pelecehan seksual pada saksi pelapor, yakni mencium dan memeluk secara paksa," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Abbas Said di Ruang Sidang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (18/11)
Dalam persidangan, pelecehan yang dilakukan Erwin pun dibeberkan. Awalnya, NA yang diangkat dari cleaning service menjadi pegawai honorer di bagian keuangan Pengadilan Agama Kuala Tungal itu dapat pesan pendek dari Erwin untuk mengambil piring makan di ruangannya. Ketika itu sekitar bulan Mei 2014.
Saat di ruangan Ketua Pengadilan Agama, Erwin langsung memeluk dan mencium NA. Namun, NA menolak dan berontak. Bukannya menghentikan aksi itu, Erwin malah mengancam akan memberhentikannya sebagai staf di bagian keuangan.
"Terlapor mengancam, 'kalau kamu nggak mau, kamu saya berhentikan'," beber Abbas.
Usai kejadian itu, Erwin kembali mengulangi perbuatan tercelanya itu dengan modus meminta datang dan membersihkan ruang kerjanya. Ada lebih dari 10 kali Erwin melakukan pelecehan itu yang disertai ancama ketika NA datang dan membersihkan ruang kerja Erwin.
"Perbuatan terlapor dilakukan lebih dari 10 kali. Tiap kali melakukan itu selalu ancam kalau tidak layani saksi pelapor akan diberhentikan. Sehingga saksi pelapor bersikap diam dan pasif tanpa pemberontakan," tambah Abbas
Bahkan, dibeberkan Abbas, Erwin sengaja mengatur ulang tata letak barang-barang di ruang kerjanya, misalnya dengan memindahkan sofa. Tujuannya agar aksi bejatnya itu tidak terlihat dari luar.
Terkait sanksi atas perbuatan tercelanya itu, Abbas menambahkan, Erwin terancam diberi sanksi berat. Yakni berupa pemecatan.
"Rekomendasi pemberhentian tetap dengan tidak hormat," ucap ayah dari advokat Farhat Abbas ini.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup ini Abbas selaku ketua majelis dengan beranggotakan Imam Anshori Saleh, Ibrahim, dan Eman Suparman. Dari unsur MA yang turut jadi anggota majelis ialah Hakim Agung Eddy Army, Hakim Agung Purwosusilo, dan Hakim Agung Amran Suadi.
[wid]
BERITA TERKAIT: