Yasonna menyadari ada tenggang waktu selama 90 hari untuk melaksanakan keputusan MA yakni mencabut SK Menkumham kepengurusan Angung Laksono.
"Soal Golkar, saya sudah minta agar dikaji oleh staf saya, tetapi saya akan patuh pada keputusan pengadilan," ujar Yasonna saat ditemui di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 490 K/TUN/2015 yang dirilis Selasa (20/10) lalu, ketua hakim persidangan, Imam Soebechi menyatakan eksepsi tergugat (Menkumham) dan tergugat II intervensi (Agung Laksono dan Zainuddin Amali) tidak diterima seluruhnya
Sementara dalam pokok sengketa, Hakim Ketua mengabulkan gugatan penggugat (Aburizal Bakrie) untuk sebagian, menyatakan batal SK Menkumham tentang kepengurusan Agung Laksono, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut SK Menkumham tentang kepengurusan Agung Laksono dan menolak guguatan penggugat (Aburizal Bakrie) untuk selebihnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: