SK Kepengurusan Agung Belum Dicabut, Ini Dalih Yasonna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 November 2015, 14:30 WIB
SK Kepengurusan Agung Belum Dicabut, Ini Dalih Yasonna
yasonna h laoly/net
rmol news logo Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengaku masih mempelajari hasil putusan Mahkamah Agung terkait dualisme kepengurusan di internal Partai Golkar.

Yasonna menyadari ada tenggang waktu selama 90 hari untuk melaksanakan keputusan MA yakni mencabut SK Menkumham kepengurusan Angung Laksono.

"Soal Golkar, saya sudah minta agar dikaji oleh staf saya, tetapi saya akan patuh pada keputusan pengadilan," ujar Yasonna saat ditemui di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 490 K/TUN/2015 yang dirilis Selasa (20/10) lalu, ketua hakim persidangan, Imam Soebechi menyatakan eksepsi tergugat (Menkumham) dan tergugat II intervensi (Agung Laksono dan Zainuddin Amali) tidak diterima seluruhnya

Sementara dalam pokok sengketa, Hakim Ketua mengabulkan gugatan penggugat (Aburizal Bakrie) untuk sebagian, menyatakan batal SK Menkumham tentang kepengurusan Agung Laksono, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut SK Menkumham tentang kepengurusan Agung Laksono dan menolak guguatan penggugat (Aburizal Bakrie) untuk selebihnya.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA