Nasdem: Tragedi 1965 Mesti Diselesaikan Di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 14 November 2015, 02:31 WIB
Nasdem: Tragedi 1965 Mesti Diselesaikan Di Indonesia
Taufik Basari/net
rmol news logo International People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat Internasional terkait dugaan pelanggaran HAM tahun 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda pertengahan November ini menuai polemik. Pemerintah Indonesia semestinya bisa menyelesaikan tragedi tersebut di Tanah Air tanpa perlu campur tangan dunia internasional.

Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hukum dan HAM Taufik Basari menilai penyelesaian tragedi kemanusiaan 1965 di pengadilan internasional Belanda bisa memberikan kesan kepada dunia bahwa mekanisme penegakan HAM di Indonesia tidak berjalan. Terlebih, dalam Nawacita, Pemerintah telah berjanji untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk tragedi 1965.

"Semestinya pengadilan rakyat untuk kasus 1965 di Den Haag memicu Presiden untuk segera menuntaskan kasus 1965 di dalam negeri sesuai janjinya dalam Nawacita. Kita harus mampu menyelesaikan tragedi kemanusiaan 1965 di dalam negeri, ini tantangan bagi kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," jelas Taufik kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/11).

Menurutnya, bangsa Indonesia harus belajar untuk berjiwa besar terhadap peristiwa yang pernah terjadi di masa lalu, dan mengakuinya sebagai bagian dari sejarah agar tidak terulang kembali di masa depan.

Namun, papar Taufik, bangsa ini juga harus mau membuka diri untuk rekonsiliasi agar dapat melangkah maju ke depan tanpa beban berkepanjangan. Untuk itu dirinya mengharapkan Presiden Joko Widodo harus segera mewujudkan proses pengungkapan kebenaran dan dilanjutkan dengan rekonsiliasi untuk tragedi kemanusiaan 1965.

"Ini saatnya pemerintah tuntaskan janjinya dalam Nawacita, agar tidak perlu lagi ada pihak yang membawa kasus-kasus serupa ke dunia internasional. Kita sebagai bangsa harus mampu menyelesaikan persoalan kita sendiri dengan mengedepankan semangat kebersamaan, kebangsaan dan keadilan," tandasnya.

Diketahui, Pengadilan Rakyat Internasional mulai digelar pada 10 November 2015, dibentuk oleh masyarakat sipil dan aktivis yang peduli terhadap HAM di Indonesia.

Mereka menilai, negara bertanggung jawab atas pembunuhan massal, penculikan, penganiayaan, kekerasan seksual, dan campur tangan negara lain yang terjadi di Indonesia pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965. [wah] 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA