"Biro hukum KPK sudah mengirimkan surat (ke pihak Kabareskrim) bahwa Pak Abraham Samad tidak akan menghandiri rerkonstruksi dan konfrontir itu," terang Plh Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/11).
Menurut Yuyuk, tidak ada ketentuan bahwa konfrontir dapat dilakukan antara tersangka dengan saksi. Biasanya hanya dilakukan antara saksi dengan saksi lainnya. Selain itu, lanjut dia, tidak ada kewajiban bagi seorang tersangka untuk hadir dalam sebuah rekonstruksi.
"Waktu rekonstruksi kasus Pak Abraham di Makasar dia juga waktu itu tidak hadir," ulas dia.
Pihak KPK sendiri meyakini bahwa Kabareskrim sudah menerima surat konfirmasi tersebut.
"Mereka menyatakan sudah menerima surat dari KPK," demkian Yuyuk.
Abraham Samad sedianya hari ini menjalani rekontruksi ulang di Apartemen The Capital Residence, SCBD, Jakarta dengan para saksi lainnya.
Pria asal Makassar itu dituding melakukan pertemuan secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Pertemuan diduga berlangsung pada periode waktu Maret dan April 2014.
Abraham pun dijerat dengan pasal 65 juncto pasal 30 hurup a juncto pasal 21 ayat (1) hurup a UU KPK.
[wid]
BERITA TERKAIT: