‎"Kenapa dibawa ke sana? Kita kan bisa menyelesaikan sendiri," kata Prasetyo saat ditemui di acara Rakornas soal pilkada serentak di Ancol, Jakarta, Kamis (12/11).
Saat ini pengusutan peristiwa 1965 memang belum jelas. Di satu sisi, ada pihak-pihak yang menginginkan pelaku dihukum, namun di sisi lain belum ditemukan bukti yang kuat.
Prasetyo menilai temuan-temuan yang diklaim sebagai bukti oleh sejumlah pihak tidak bisa dipakai. Dengan begitu, hasil penyelidikan yang dilakukan pihak-pihak terkait seperti Komnas HAM tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Komnas HAM sendiri kata Prasetyo pada 2008 telah mengajukan beberapa bukti. Namun oleh penyidik dinyatakan masih lemah dan belum kuat. Berkas tersebut pun dikembalikan oleh penyidik Kejaksaan.
"Hasilnya masih belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Prasetyo.
Kata Prasetyo, Orde Baru sebagai rezim pemerintahan saat dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa G30S itu terjadi sudah tidak lagi ada. Namun, karena belum menjadi suatu kasus dan baru dugaan, maka sistem kadaluarsa tidak ada.
"Tapi kita berharap beban masa lalu ini segera bisa kita akhiri. Kita sedang melakukan perencanaan oleh kita sendiri. Ada tahapannya," demikian Prasetyo.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: