Bahkan, kalau dihitung sudah tiga bulan berkas tersebut bolak balik antara Polri dan Kejaksaan Agung. Terakhir berkas dilimpahkan lagi ke kejaksaan pada Senin lalu (9/11).
"Dulu berkas pernah P19 kami penuhi petunjuk jaksa, lalu kembali P19 lagi," ujar Kepala Subdirektorat II Dittipikor Bareskrim Kombes Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/11).
Djoko berharap berkas perkara Denny segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sehingga, bisa disusul dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya masuk persidangan.
Sementara, berkas perkara pihak bank yang menampung uang dari pembayaran paspor elektronik sempat diperiksa sebagai saksi, diantaranya Direktur Utama BCA Jajha Setiaatmadja dan vice Presiden PT BRI berinisial AS.
[wah]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: