Demikian ditegaskan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso saat deklarasi Pemuda Bersih Ninggalin Narkoba (Pemuda BNN) oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bekerja sama dengan BNN di Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis (5/11).
Jelas Buwas, sapaan akrabnya, apabila ada tempat hiburan yang benar-benar menjadi sarana tempat beredarnya narkoba, maka akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau ada diskotik dan tempat hiburan yang benar mengedarkan narkoba, akan ditutup tempat hiburanya dan pengelolanya dipidanakan," ujar mantan Kabareskrim ini.
Dalam kesempatan itu seperti dilansir dari
RMOL Jakarta, Buwas mengapresiasi KNPI yang menggalang pemuda dan ormas kepemudaan untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba di kalangan anak muda.
[rus]
BERITA TERKAIT: