Informasi tersebut diperkuat dengan penolakan Ketua SP JICT, Nova Hakim menandatangani dokumen audit independen dana PTI yang dikeluarkan manajemen JICT. Surat tersebut bernomor 779/dir-jict/X/15 tertanggal 19 Oktober 2015.‎
Penolakan Nova Hakim sendiri tertulis dalam surat balasan dengan nomor SPJICT/PBT/043/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 kepada manajemen JICT.
‎Informasi lainnya, dana yang diselewengkan tersebut digunakan ‎untuk membiayai aksi-aksi SP JICT melawan kebijakan RJ Lino, Dirut Pelindo II yang menjadi pemilik JICT. Dana yang digunakan jumlahnya dikabarkan mencapai miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya untuk mengkonfirmasi ke SP JICT. Kemungkinan hasil konfirmasi akan ditayangkan dalam pemberitaan selanjutnya.
‎Sekedar catatan, dana pensiun karyawan JICT ini setiap tahun diberikan oleh perusahaan. Pengelolaannya diserahkan kepada SP JICT yang kemudian dipercayakan kepada Kopkar. Sampai tahun lalu dana pensiun yang terkumpul sudah mencapai US$ 10 juta atau sekitar Rp 130 miliar. Sebetulnya sangat dimengerti bila manajemen JICT meminta audit independen atas dana PTI ini mengingat jumlah dan pertanggungjawabannya yang besar.
[sam]‎