Surat Edaran Kapolri Kekang Demokrasi, Harus Segera Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/suhardi-1'>SUHARDI</a>
LAPORAN: SUHARDI
  • Rabu, 04 November 2015, 16:33 WIB
Surat Edaran Kapolri Kekang Demokrasi, Harus Segera Dicabut
rmol news logo Surat Edaran (SE) Kapolri mengenai Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) terus menjadi polemik.

Publik menolak surat edaran Nomor SE/06/X/2015 yang diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 itu karena sudah ada aturan dalam KUHP yang mengatur soal itu.

"Surat edaran yang diberlakukan juga bersifat mubazir. Untuk menjerat para pelaku yang telah berbuat fitnah dan rasa kebencian sudah diatur di dalam KUHP. Namun kita sepakat bahwa Pasal yang menjerat seseorang melakukan itu dihapus," ujar Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara, Nuriono, Rabu (4/11).

Nuriono melihat surat edaran Kapolri itu muncul didasari kekhawatiran figur tertentu dari publik, yang kemudian diproteksi oleh Kapolri.

"Surat edaran itu dulu sudah pernah ada, namun banyak dikomplain," jelasnya.

Nuriono menjelaskan, keberadaan SE tersebut bukan sebagai bentuk alat kekuasaan untuk mengkriminalisasi seseorang.

"Ini sama saja mengekang demokrasi masyarakat. Seharusnya kritikan terhadap penguasa dapat ditafsirkan dengan akal sehat. Kritikan yang dilakukan masyarakat saya nilai untuk membangun bangsa agar lebih baik lagi kedepannya," kata Nurino.

Untuk itu, dirinya meminta agar surat edaran yang diberlakukan harus dicabut kembali.

"Surat edaran itu harus dicabut segera," pungkasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA