KPK Harus Ambil Alih Kasus Restitusi Pajak Mobile-8 dari Kejagung!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 November 2015, 15:59 WIB
KPK Harus Ambil Alih Kasus Restitusi Pajak Mobile-8 dari Kejagung<i>!</i>
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih kasus restitusi pajak Mobile-8 Telecom dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu agar kasus yang mandek di tangan Kejagung tersebut bisa segera tuntas.

Begitu dikatakan Herry Poer selaku koordinator aksi Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (KMKP) dalam orasi di  depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/11).

"Kami menutut KPK supervisi penuntasan dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8 Telecom di Kejaksaan Agung," ucap Herry Poer, koordinator aksi.

Dalam aksinya, mereka juga mempertanyakan kelanjutan beberapa kasus besar lainnya yang pernah diusut KPK. Kasus tersebut yakni, skandal korupsi Bank Century dan Hambalang.

"Ungkap dugaan keterlibatan Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus skandal korupsi Bank Century. Usut tuntas dugaan keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono dalam kasus mega korupsi Hambalang dan ungkap kasus-kasus korupsi kepala daerah yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah," tegas dia.

Massa juga meminta Taufiequrachman Ruki csuntuk tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.

"KPK sebagai corong utama pembasmi kejahatan ini perlu banyak bergerak bekerja sama dengan institusi lain memerangi perkara ini," demikian Herry. [sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA