"Kita patut apresiasi kinerja Jaksa Agung yang sudah menyerahkan BAP kasus BW ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dan diharapkan segera dilimpahkan dan dituntaskan awal November oleh pengadilan," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, dalam rilis yang diterima, Senin (2610).
Dia mengatakan sikap HM Prasetyo yang tetap melanjutkan proses kasus BW adalah sebuah sikap yang menghargai kinerja Polri, yang sudah bersusah payah mengusut kasus tersebut.
Selain itu, sikap rersebut ujar Neta, sebuah penghargaan terhadap supremasi hukum dan kepastian hukum, meskipun banyak pihak yang bermanuver agar Kejagung menghentikan kasus BW.
Dia menambahkan, selain BAP kasus BW, BAP kasus ketua KPK nonaktif Abraham Samad juga sudah diterima pihak kejaksaan. BAP BW dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 19 September 2015. Sedangkan BAP Samad dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel pada 22 September 2015.
Sesuai Peraturan Jaksa Agung No Per-36/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, jaksa penuntut umum yang sudah ditunjuk akan mengikuti perkembangan penyidikan, untuk kemudian segera melimpahkannya ke pengadilan.
"IPW berharap kasus BW dan Samad ini segera masuk ke pengadilan agar ada kepastian hukum, sehingga tidak ada lagi manuver politik dalam proses hukum dan tidak ada lagi intervensi yang bisa mengkebiri penegakan supremasi hukum," tegasnya.
Jika BW dan Samad dalam posisi benar, menurut Neta lagi, pengadilan tentu akan membebaskan keduanya. Dengan diprosesnya kasus BW dan Samad di pengadilan, Presiden Jokowi pun menurutnya diuntungkan.
"Jokowi tentunya akan terhindar dari 'jebakan batman' yang dilakukan sebagian pihak, yang berusaha mendorong dorong presiden agar menghentikan proses hukum kasus BW dan Samad," demikian Neta.
[rus]
BERITA TERKAIT: