Surat itu saat ini sedang dalam kajian. Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir mengatakan, langkah pengajuan surat tersebut sudah tepat.
"Itu sudah tepat dan sudah benar, instansi itu (Kejagung) harus dilaporkan juga. Karena itu menganggu iklim saat ini," ujar dia ketika dikontak, Jumat (23/10).
Mudzakkir berpendapat, laporan yang dilayangkan pihak VSI itu bertujuan membenahi institusi hukum. Pelaporan itu juga untuk menghindari politisasi yang dilakukan pihak jaksa dibawah komando Jaksa Agung HM Prasetyo, yang memiliki latar belakang dari Partai Nasdem.
"Artinya gini, jika memang dirasa dirugikan pelaporan itu harus, agar tindakan itu tidak diulang lagi," ujar dia.
"Kalau ingin melakukan penggeledahan itu harus minta surat ulang dari pengadilan, tidak boleh kemudian surat itu menyusul," sambung Mudzakkir.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung mengatakan, pihaknya telah menyita lagi sejumlah aset milik PT VSI.
"Beberapa asetnya sudah berhasil kita sita lagi. Izinnya dari pengadilan sudah turun hari ini," ujar Maruli di kantornya Selasa (20/10) lalu.
Menurut Maruli, jika aset bergerak, memungkinkan untuk disita terlebih dahulu, baru kemudian izin pengadilannya menyusul. Namun. Jika menyita aset tidak bergerak, izin pengadilan harus didapatkan di awal penindakan.
Maruli menegaskan, dengan disitanya kembali sejumlah aset milik PT VSI, kejaksaan membuka bab baru penyelidikan kasus tersebut. Sebab, pihaknya berkeyakinan bahwa terdapat unsur tindak pidana korupsi di dalam perkara tersebut.
"Kami yakin ada dugaan tindak pidana, makanya kami pastikan pengusutan perkara ini akan terus kami lanjutkan," ujar dia.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: