Yusril: Uji Materi Kewenangan SIM Bisa Dibatalkan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 22 Oktober 2015, 16:45 WIB
Yusril: Uji Materi Kewenangan SIM Bisa Dibatalkan MK
rmol news logo Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah tepat ditangani Polri. Sebab, kewenangan itu menyangkut efektivitas dan sisi historis.

Hal itu disampaikan Yusril saat menjadi saksi ahli dari kepolisian di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/10).

Yusril diminta untuk memberi keterangan dalam sidanguji materi sejumlah pasal UU 2/2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam uji materi ini dipermasalahkan soal kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.

"Dalam identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, kewenangan pada polri semata-mata soal efektifitas dan historis penyelenggaraan negara," tegas Yusril.

Menurut Yusril, jika kewenangan penerbitan itu dilimpahkan ke pihak lain, misalnya Kementerian Perhubungan, seperti yang diutarakan para pemohon, maka tidak akan efektif. Sebab, Kemenhub tidak punya aparat langsung di daerah.

"Kalau dikasih ke Kemenhub tidak akan efektif. Karena tidak punya aparat di daerah-daerah. Dinas Perhubungan di daerah bukan netwrok Kemenhub, tapi Pemda. Jadi negara akan alami kesulitan identfikasi kendaraan bermotor," tegas Yusril

Lebih jauh Yusril menambahkan bahwa uji materi ini lebih kepada konstitusinal komplain. Bukan objek konstitusional yang mesti diuji ke MK. Apalagi uji materi ini tidak punya batu uji dalam UUD 1945. Sebab, kewenangan itu hanya diatur oleh undang-undang.

Oleh karena tak punya batu uji, Yusril berpendapat, kemungkinan besar uji materi akan ditolak oleh MK. Sebab, bagi Yusril tidak cukup alasan pasal-pasal yang diuji itu bertentangan dengan UUD 1945 karena memang tidak mengatur mengenai kewenangan itu.

"Artinya itu pilihan. Pilihan pembuat undang-undang mau dikasih ke siapa. Dan pembuat undang-undang sudah memberikan registerasi dan identifikasi kendarana ini diberikan ke Polri.Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor itu tidak diatur oleh UUD 1945. Tidak ada batu uji. Jadi kemungkinan ini ditolak. Karena MK itu menguji konstitusionalitas," kata dia.

Yusril juga menegaskan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sangat penting. Untuk mencegah agar orang-orang tidak sembarangan dalam berkendara.

"Jadi orang-orang tidak sembarangan membawa kendaraan. Karena dia harus punya SIM. Kalau punkita tidak puas dengan (pelayanan registrasi dan identifikasi) polisi, itu bukane kewenangan untuk diuji MK. Itu masalah impelementasi,"pungkas Yusril.

Untuk diketahui, Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ ke MK.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA